Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Okatiyana, Okatiyana (Unknown)
Edwin Nurjaman (Unknown)
Aldias Gendis Syandiva (Unknown)
Gholib Sindhu Pratama (Unknown)
Rizqi Arfan Fanrisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2024

Abstract

Manusia dan budaya tidak dapat dipisahkan karena budaya merupakan cara hidup yang dikembangkan, dimiliki bersama, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Indonesia mempunyai budaya kesopanan dan saling menghormati bercorak ketimuran yang tersebar luas. Selain itu, setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang melengkapi keanekaragaman budayanya. Beberapa budaya masyarakat Indonesia dipadukan dengan hukum agama (Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun adat dan hukum Islam berbeda-beda, namun keduanya saling berkaitan. Masyarakat adat biasanya menggunakan hukum agama sebagai sumber hukum adat. Jika adat-istiadat tersebut dilakukan secara terus-menerus dan memiliki sanksi, maka dapat disebut hukum adat. Saat ini sebagian besar hukum adat di Indonesia mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain (privat).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...