Aldias Gendis Syandiva
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Okatiyana, Okatiyana; Edwin Nurjaman; Aldias Gendis Syandiva; Gholib Sindhu Pratama; Rizqi Arfan Fanrisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2996

Abstract

Manusia dan budaya tidak dapat dipisahkan karena budaya merupakan cara hidup yang dikembangkan, dimiliki bersama, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Indonesia mempunyai budaya kesopanan dan saling menghormati bercorak ketimuran yang tersebar luas. Selain itu, setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang melengkapi keanekaragaman budayanya. Beberapa budaya masyarakat Indonesia dipadukan dengan hukum agama (Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun adat dan hukum Islam berbeda-beda, namun keduanya saling berkaitan. Masyarakat adat biasanya menggunakan hukum agama sebagai sumber hukum adat. Jika adat-istiadat tersebut dilakukan secara terus-menerus dan memiliki sanksi, maka dapat disebut hukum adat. Saat ini sebagian besar hukum adat di Indonesia mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain (privat).
KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA Aldias Gendis Syandiva; Syera Nadia Prastya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i9.3745

Abstract

Konsep-konsep baru telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi, dan salah satu konsep ini berkaitan dengan proses pembuktian pada hukum pidana. Konsep ini berkaitan dengan penggunaan kemajuan teknologi, seperti closed circuit television atau kamera CCTV sebagai bukti untuk mendukung kejadian yang merupakan tindak pidana dalam proses pembuktian hukum acara pidana. Data yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian bahwa suatu kejadian bersifat pidana. CCTV menjadi salah satu alat keamanan andalan pada saat ini. Sehingga kini muncul alat bukti elektronik yang menjadi perluasan dari alat bukti yang sudah ada. Alat bukti elektronik seperti CCTV dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dalam proses pengambilannya dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum.