Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KHI

Amanda Fitria Najwa (Unknown)
Aqila Husna (Unknown)
Agung Widya Setya Pratama (Unknown)
Muhammad Ihsan (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2024

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pertimbangan hukum pada perkawinan beda agama dalam perspektif KHI. Menurut KHI, perkawinan adalah sebuah persatuan resmi yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, di mana suami dan istri bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Adapaun pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Pernikahan antara seorang pria dan wanita yagn memiliki kepercayaan atau agama yang berbeda namun tetap menikah dan mempertahankan masing-masing kepercayaan atau agama mereka juga disebut sebagai perkawinan beda agama. KHI merupakan kodifikasi hukum Islam yang esksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Titik focus pembahasannya yakni bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) diterapkan dalam perkawinan antara agama yang berbeda, serta tantangan hukum dan social yang harus dihadapi oleh pasangan yang berbeda agama di Indonesia selama pernikahan dan setelahnya. Data yang tersedia untuk menjawab masalah ini adalah data normative-yuridis dari undang-undang, buku, atau jurnal yang berlaku.

Copyrights © 2004






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...