Agung Widya Setya Pratama
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengaruh Modernisasi terhadap Pemeliharaan Tanah Ulayat di Minangkabau Luwes Dwi Triani; Dean Power Saragih; Muhammad Aldo Savero; Achmad Rizky Airlangga; Nanjelina Adinda Fazya; Aqila Husna; Agung Widya Setya Pratama
Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA Vol. 2 No. 2 (2024): Juni : JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/birokrasi.v2i2.1180

Abstract

This journal discusses the influence of modernization on the management and maintenance of Minangkabau customary land. Modernization itself is a change that occurs over time. Its relationship with humans is how humans adapt to all changes to meet all their life needs. Customary land management is carried out by traditional communities by following the laws that apply in the community or often called customary law. With modernization, existing laws in the community and updated laws will adapt to each other, because laws exist for humans, not humans for the law. The main topic of discussion is how the modernization system applies to Minangkabau land management and what influence modernization has on Minangkabau land management. The existing data to answer this main problem is empirical data originating from journals, books, or applicable laws and regulations.
PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF KHI Amanda Fitria Najwa; Aqila Husna; Agung Widya Setya Pratama; Muhammad Ihsan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3092

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai pertimbangan hukum pada perkawinan beda agama dalam perspektif KHI. Menurut KHI, perkawinan adalah sebuah persatuan resmi yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, di mana suami dan istri bertanggung jawab atas amanah yang diberikan. Adapaun pengertian perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu: "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Pernikahan antara seorang pria dan wanita yagn memiliki kepercayaan atau agama yang berbeda namun tetap menikah dan mempertahankan masing-masing kepercayaan atau agama mereka juga disebut sebagai perkawinan beda agama. KHI merupakan kodifikasi hukum Islam yang esksistensinya berdasarkan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Titik focus pembahasannya yakni bagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) diterapkan dalam perkawinan antara agama yang berbeda, serta tantangan hukum dan social yang harus dihadapi oleh pasangan yang berbeda agama di Indonesia selama pernikahan dan setelahnya. Data yang tersedia untuk menjawab masalah ini adalah data normative-yuridis dari undang-undang, buku, atau jurnal yang berlaku.
KETEGANGAN ANTARA HUKUM MODERN DAN TRADISI ADAT: KASUS PENYELENGGARAAN HUKUM ADAT DI ERA DIGITAL Agung Widya Setya Pratama; Cornelius Rangga; Muhammad Rifky Adi Prayitno; Muhammad Alvi Fattah Purnomo; Oktavian Dika Hermawan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i10.4678

Abstract

Era digital menghadirkan transformasi signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah hukum adat. Di satu sisi, teknologi digital membuka peluang baru untuk mempermudah akses informasi dan memperluas jangkauan hukum adat. Di sisi lain, muncul ketegangan antara prinsip-prinsip hukum modern dan tradisi adat dalam penerapan hukum adat di era digital. Abstrak ini mengupas ketegangan tersebut dengan meneliti studi kasus penyelenggaraan hukum adat di era digital. Studi kasus dapat berupa penerapan hukum adat melalui platform online, pemanfaatan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa adat, atau isu-isu terkait perlindungan hak adat di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kompleksitas ketegangan antara hukum modern dan tradisi adat dalam penyelenggaraan hukum adat di era digital. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi solusi atau strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi ketegangan tersebut dan memastikan penyelenggaraan hukum adat yang efektif dan adil di era digital.