Hak Ulayat suatu masyarakat hukum adat menentukan kekuasaan serta kewajibannya terhadap tanah yang berada dalam lingkungan wilayahnya. Masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah yang dikuasainya. Hak Ulayat di Indonesia masih banyak menyebabkan sengketa, seperti yang penulis jelaskan dalam jurnal ini mengenai konflik antara salah satu suku di Indonesia dengan PT Indo Asiana. Metode penelitian yang penulis terapkan yaitu metode penelitian hukum normatif-empiris dengan judicial case study. Tujuan dari metode ini adalah memastikan sudah sesuai atau belum penerapan hukum dalam peristiwa hukum in concreto dengan ketentuan peraturan. Kami menggunakan pendekatan terhadap suatu konflik dan campur tangan pengadilan.
Copyrights © 2024