Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Persinggungan Hak Ex Officio Hakim Dan Ultra Petitum Partium Dalam Perkara Perceraian Muhammad Panjiraka Siwi; Rizki Firmansyah; Diana Putri Natalia; Sindu Adi Dewanto; Haza Iryadul F.B.; Muhammad Marizal
Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Vol. 2 No. 6 (2024): GJMI - JUNI
Publisher : PT. Gudang Pustaka Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/gjmi.v2i6.605

Abstract

Perceraian di Pengadilan Agama merupakan ranah hukum yang kompleks, melibatkan berbagai aspek sosial, kultural, dan hukum. Sehingga peran hakim vital dengan konsep hukum progresif sebagai landasan maka muncul tantangan implementasi ex officio hakim, ultra petitum partium, konsep judge made law, dan hukum progresif dalam konteks perceraian di Pengadilan Agama. Hukum progresif, yang diperkenalkan oleh Satjipto Rahardjo, menjadi penting dalam merespons ketidakpuasan terhadap penerapan ilmu hukum positif. Hakim dalam era hukum progresif diharapkan tidak hanya sebagai penegak aturan, melainkan sebagai arsitek hukum yang dapat menciptakan keadilan responsif terhadap realitas sosial. Dalam konteks perceraian, hakim memiliki kewenangan ex officio, memungkinkan mereka bertindak tanpa harus terbatas pada tuntutan pihak yang bersengketa. Namun, pelaksanaan ex officio hakim dihadapkan pada pembatasan, termasuk prinsip ultra petitum partium yang mengatur batas wewenang hakim agar tidak melampaui tuntutan yang diajukan. Keseluruhan, artikel ini membahas bagaimana hukum progresif, ex officio hakim, ultra petitum partium, dan judge made law berinteraksi dalam ranah perceraian di Pengadilan Agama. Implementasi konsep-konsep tersebut menjadi krusial dalam mencapai keadilan yang responsif dan seimbang, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu yang terlibat dalam persengketaan perceraian.
MENGUAK PERSOALAN HAK ULAYAT SUKU AWYU DENGAN PT INDO ASIANA LESTARI Devita Putri; Hastuti Rahmasari; Syera Nadia Prastya; Zahra Anisa Wira Yuda; Muhammad Marizal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i8.3265

Abstract

Hak Ulayat suatu masyarakat hukum adat menentukan kekuasaan serta kewajibannya terhadap tanah yang berada dalam lingkungan wilayahnya. Masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah yang dikuasainya. Hak Ulayat di Indonesia masih banyak menyebabkan sengketa, seperti yang penulis jelaskan dalam jurnal ini mengenai konflik antara salah satu suku di Indonesia dengan PT Indo Asiana. Metode penelitian yang penulis terapkan yaitu metode penelitian hukum normatif-empiris dengan judicial case study. Tujuan dari metode ini adalah memastikan sudah sesuai atau belum penerapan hukum dalam peristiwa hukum in concreto dengan ketentuan peraturan. Kami menggunakan pendekatan terhadap suatu konflik dan campur tangan pengadilan.
Pemberdayaan Desa Wisata “Nepal Van Java” dalam Mengentaskan Kemiskinan Pasca Pandemic Covid-19 Rani Pajrin; Muhammad Marizal; Muhammad Ardhi Razaq Aqba
PROFICIO Vol. 5 No. 2 (2024): PROFICIO : Jurnal Abdimas FKIP UTP
Publisher : FKIP UNIVERSITAS TUNAS PEMBANGUNAN SURAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36728/jpf.v5i2.3384

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dan mendeskripsikan mengenai strategi Pemberdayaan Desa Wisata Pesona Dusun Butuh/ Nepal Van Java untuk mengentaskan kemiskinan pasca pandemi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan secara diskripsi analisis. Data-data Primer yang diperoleh melalui indepth interview untuk diinventarisir, diklasifikasikan serta dianalisis. Data primer yang diperoleh dari para pemangku kepentingan dari pemerintah desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Terdapat tiga strategi dalam melakukan upaya pengentasan kemiskinan. Pertama, melakukan perluasan kesempatan pada kegiatan ekonomi terhadap masyarakat miskin. Masyarakat yang terlibat dalam berbagai aspek seperti mengelola tempat-tempat wisata, menjual berbagai oleh-oleh dari hasil olahan mereka. Pengelolaan yang dilakukan telah berdasarkan pada jaminan atas hak-hak partisipasi dalam mengelola desa wisata. Kedua, penghapusan hambatan sosial dalam menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan kelembagaan masyarakat miskin (facilitating empowerment). Hambatan sosial yang selama ini menjadi tantangan bagi masyarakat miskin melalui sistem pencangkokan atau pendampingan sehingga hambatan-hambatan sosial dapat teselesaikan. Ketiga, memperluas terhadap jaring pengaman (enhacing security) supaya masyarakat memiliki kemampuan dari dampak negatif dari kebijakan makro. Meningkatkan jumlah masyarakat penerima bantuan BST DD secara merata dan berkeadilan.