Seluruh aspek wilayah Indonesia, terutama yang berada di darat dan di perairan yang mencakup sumber daya alam yang penting bagi kelangsungan hidup manusia, diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sistem hukum belum berfungsi sebagaimana mestinya, sebagaimana mestinya berfungsi sebagai pengaman yang menjamin pemenuhan peraturan-peraturannya. Konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, yang menyangkut hak-hak masyarakat adat yang dirampas karena eksploitasi lahan dalam Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City, menjadi salah satu buktinya. Penelitian ini meneliti tentang jaminan kepastian hukum masyarakat adat Rempang dan juga pandangan dalam Islam terkait pembangunan Rempang Eco City. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kebijakan, studi kasus, dan teknik berdasarkan hukum adat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana peraturan perundang-undangan Indonesia berkontribusi terhadap penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2024