Penelitian ini mengkaji upah minimum buruh di Kabupaten Magelang dalam perspektif hak asasi manusia (HAM). Fokus utama adalah untuk mengevaluasi apakah upah minimum yang ditetapkan sudah sesuai dengan standar hidup layak yang dijamin oleh HAM, serta dampaknya terhadap kesejahteraan buruh. Data diperoleh melalui metode kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap buruh, pengusaha, dan pejabat pemerintah setempat, serta analisis dokumen kebijakan terkait upah minimum. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan partisipatif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk buruh, dalam proses penetapan upah minimum. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah daerah Magelang mengadopsi pendekatan berbasis HAM dalam merumuskan kebijakan upah, guna memastikan bahwa upah minimum tidak hanya sekadar angka, tetapi benar-benar mampu menjamin kehidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
Copyrights © 2024