Hukum Agraria termasuk ke salah satu hukum terpenting yang ada di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Hukum Agraria lebih dikenal sebagai Hukum Tanah. Hukum Agraria adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang pertanahan yang berada di atas tanah maupun di bawah tanah. Hukum Agraria mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang merupakan peraturan perundang-undangan yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Bab ini membahas tentang awal lahirnya Hukum Agraria di Indonesia yang dibagi menjadi beberapa periode, yaitu masa kolonial Belanda, masa kemerdekaan (Pemerintahan Soekarno), masa Pemerintahan Soeharto, dan masa era reformasi. Selanjutnya membahas tentang sejarah terbentuknya UU No 5 Tahun 1960 yang dimulai dari Surat Penetapan Presiden No 16 yang membentuk Panitia Agraria Yogyakarta (PAY) agar tersusunnya Hukum Agraria baru dan kebijaksanaan politik agraria negara. Dan yang terakhir membahas tentang implementasi UUPA pada Hukum Agraria Indonesia adalah munculnya Panca Program Reforma Agraria Indonesia, terutama di program ketiga yang berkaitan pada kepemilikan dan aneksasi.
Copyrights © 2024