Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA ERA PERDAGANGAN DIGITAL

Amelia Kurnia Permata (Unknown)
Widya Zadna Shafahiera (Unknown)
Andira Pramudita (Unknown)
Echa Nursyahdani (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2024

Abstract

Perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang perdagangan digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas perdagangan online. HKI, yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, melindungi inovasi dan kreativitas yang menjadi dasar dari ekonomi digital. Namun, era digital juga membawa tantangan baru seperti pelanggaran HKI yang mudah terjadi, penegakan hukum lintas batas negara yang kompleks, dan kebutuhan untuk mengadaptasi regulasi terhadap teknologi baru. Upaya perlindungan HKI di bidang ini melibatkan penerapan regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Hak Cipta, GDPR, dan DMCA, peningkatan kesadaran dan edukasi bagi pemilik HKI, serta penggunaan teknologi perlindungan canggih. Perlindungan yang efektif tidak hanya menjaga integritas dan keadilan dalam perdagangan digital, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...