Perkembangan teknologi khususnya di Indonesia sudah mencakup banyak hal-hal positif. Seiring dengan berlangsungnya penyelenggaraan hukum di Indonesia ini, Teknologi cukup memberikan dampak positif secara langsung bagi keberlangsungannya. Hal ini dapat dilihat dari software yang dapat digunakan pada saat berlangsungnya proses pembuktian di Pengadilan. Namun, hal ini justru menjadi dinamika pada sistem peradilan. Terdapat perbedaan mekanisme pada saat pembuktian, tiap perundang-undangan memiliki teknis sendiri untuk menjadikan sebagai alat bukti. Alat bukti elektronik yang dimaksud ialah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Dalam KUHAP kedua hal tersebut tidak tercantum secara langsung. Berbeda lagi pada Peraturan Perundang-undangan, seperti UU Tipikor, UU TPPU , UU tentang Narkotika, UU Tentang Pemberantasan Terorisme serta Undang-undang lainnya yang mengatur terkait pembuktian menggunakan alat bukti elektronik khususnya UU ITE. Dalam UU ITE sendiri mengatur cukup rinci bagaimana penggunaan maupun mekanisme pembuktian dalam alat bukti elektronik tersebut. Dinamika alat bukti elektronik masih terus berlanjut hingga muncul SEMA mengenai alat bukti elektronik, yang secara khusus mengatur prosedur alat bukti elektronik. yang menjadi dinamika pada perkara ini adalah bagaimana alat bukti elektronik menjadi sebuah alat bukti yang dapat berdiri sendiri atau sebuah alat bukti perluasan yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Copyrights © 2024