Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM ADAT PERKAWINAN SESUKU di MINANGKABAU Aaron Adhirajasa; Fajar Kurniawan; Roki Faris Maulana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3412

Abstract

Penelitian ini membahas hubungan antara hukum Islam dan hukum adat dalam konteks masyarakat Indonesia. Hukum Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis, menawarkan kerangka hukum yang bersifat universal dan abadi. Sebaliknya, hukum adat merupakan sistem hukum yang berkembang dari tradisi dan kebiasaan masyarakat setempat, yang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Di Indonesia, kedua sistem hukum ini seringkali berinteraksi dan saling mempengaruhi. Penelitian ini menemukan bahwa dalam banyak kasus, hukum adat diakomodasi oleh hukum Islam selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tercermin dalam penerapan hukum di berbagai wilayah yang menggabungkan elemen-elemen dari kedua sistem untuk mencapai keadilan yang lebih kontekstual dan relevan bagi masyarakat setempat. Studi ini menegaskan pentingnya dialog dan integrasi antara hukum Islam dan hukum adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
KOMPETENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA Aaron Adhirajasa; Himas Diningrat
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i1.4017

Abstract

Perkembangan teknologi khususnya di Indonesia sudah mencakup banyak hal-hal positif. Seiring dengan berlangsungnya penyelenggaraan hukum di Indonesia ini, Teknologi cukup memberikan dampak positif secara langsung bagi keberlangsungannya. Hal ini dapat dilihat dari software yang dapat digunakan pada saat berlangsungnya proses pembuktian di Pengadilan. Namun, hal ini justru menjadi dinamika pada sistem peradilan. Terdapat perbedaan mekanisme pada saat pembuktian, tiap perundang-undangan memiliki teknis sendiri untuk menjadikan sebagai alat bukti. Alat bukti elektronik yang dimaksud ialah informasi elektronik dan dokumen elektronik. Dalam KUHAP kedua hal tersebut tidak tercantum secara langsung. Berbeda lagi pada Peraturan Perundang-undangan, seperti UU Tipikor, UU TPPU , UU tentang Narkotika, UU Tentang Pemberantasan Terorisme serta Undang-undang lainnya yang mengatur terkait pembuktian menggunakan alat bukti elektronik khususnya UU ITE. Dalam UU ITE sendiri mengatur cukup rinci bagaimana penggunaan maupun mekanisme pembuktian dalam alat bukti elektronik tersebut. Dinamika alat bukti elektronik masih terus berlanjut hingga muncul SEMA mengenai alat bukti elektronik, yang secara khusus mengatur prosedur alat bukti elektronik. yang menjadi dinamika pada perkara ini adalah bagaimana alat bukti elektronik menjadi sebuah alat bukti yang dapat berdiri sendiri atau sebuah alat bukti perluasan yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH: Studi Pada Putusan Mahkamah Agung No. 13/pdt/2021/PT TJK Muhammad Saukhan Aulana; Eka Era Nurtanti; Nabila Hidayatul Lail; Roki Faris Maulana; Aaron Adhirajasa; Agung Asmoro Aritonang
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.301

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti yang paling kuat, namun tidak mutlak. Ketidakmutlakan tersebut apabila terdapat kesalahan masih bisa digugat. Penelitian ini membahas tentang Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (SGHT) milik Herman sebagai penggugat dan Nuryadin sebagai tergugat. SGHT dapat terjadi karena berbagai faktor salah satunya adanya kesalahan administrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, bersifat deskriptif yang dikaitkan dengan bahan-bahan hukum. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa sertifikat ganda yang terjadi akibat adanya kesalahan administratif dari kantor pertanahan. Berdasarkan yurisprudensi, sertifikat tanah yang terbit lebih dulu yang lebih kuat dimana ini menjadikan Hi. Nuryadin sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 1213 dh 1117/KD memenangkan kasus tersebut. Hi. Nuryadin membeli tanah pada tahun 1977 dari hasil lelang dan Herman membeli tanah pada tahun 2011 dari Syariffudin Idris