Dalam kajian ini menyarankan untuk menganalisis bagaimana pengadilan menggunakan dokumen arsip atau data elektronik sebagai alat bukti. Untuk mencapai tujuan ini, pendekatan hukum empiris standar menggunakan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan mensistematisasi adalah strategi pemrosesan informasi yang digunakan. Kemudian, semua informasi tersebut dianalisis secara subyektif melalui pendahuluan yang bersifat deskriptif. Tergantung pada relevansinya dengan topik investigasi yang diangkat, metode ini diterapkan secara keseluruhan. Di akhir investigasi, ditemukan bahwa hakim menggunakan data atau catatan elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan pidana melalui tiga tahap. Pertama, mereka harus memastikan bahwa data atau catatan elektronik tersebut sah. Kedua, memeriksa laporan pendukung untuk mengetahui secara spesifik hasil tes yang telah disempurnakan. Ketiga, memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menyanggah, yang tentu saja disertai dengan tinjauan terhadap bukti yang mereka miliki. Dalam semua kasus, hakim menggunakan standar untuk memastikan bahwa data dan catatan elektronik yang dipertimbangkan dalam pemilihan mereka tersedia, disajikan, aman, dan dapat diandalkan.
Copyrights © 2024