Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 3 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

PERKAWINAN POLIANDRI DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM DI NEGARA INDONESIA

Rizqiyah Aini Rahmawati (Unknown)
Elvara Alifia (Unknown)
Muhammad Rizky Irawan (Unknown)
Faiq Muhammad Zufar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2024

Abstract

Indonesia menganut sistem perkawinan monogami Dimana seorang laki laki hanya boleh memiliki seorang Wanita untuk dinikahi terdapat pada pasal 3 ayat 1, Indonesia juga tidak menganut asas poliandri namun poligami dapat dikecualikan dengan hal hal tertentu, poliandri dijelaskan dalam Ghundar telah meriwayatkan kepada kami Sa’id ibn’Urubah dari Qatadah dari Hasan dari Samurata bin Jundab, bahwa Rasulullah SAW, bersabda “Siapa saja wanita yang dinikahi oleh dua orang wali, maka pernikahan yang sah wanita itu adalah bagi wali yang pertama dari keduanya.”(HR. At-Turmudzi). Latar belakang dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai perspektif dalam melihat poliandri dan hukum hukum yang mengatur mengenai poliandri. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif Dimana dalam metode ini berfokus pada pengamatan terhadap sumber sumber yang relevan terhadap data yang dikaji berhubungan dengan hukum poliandri dan laranganya di dalam hukum islam dan yurisdiksi negara. Penelitian ini betujuan untuk membahas mengenai problematika yang akan timbul dan alasan mengapa poliandri dilarang khususnya di Indonesia. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa poliandri tersebut dilarang dalam agama dan juga yurisdiksi negara dilihat dari hukum islam serta Undang Undang No 1 tahun 1974, dan poliandri juga menimbulkan permasalahan pada penyakit menular seksual. Dari adanya penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa poliandri tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum islam dan juga yurisdiksi negara terhadap hukum perkawinan poliandri, dalam penelitian ini juga diketahui buruknya pencatatan administratif terhadap perkawinan yang mengakibatkan pencatatatn perkawinan tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga terjadinya pernikahan tanpa melihat masa tunggu perceraian.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...