Aturan tentang perlindungan hukum pekerja perempuan diatur secara kompleks dalam beberapa pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan, mengenai hak cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, serta fasilitas bagi pekerja perempuan dalam waktu lembur. Dalam regulasi terbaru, Undang-Undang Nomor. 11 tahun 2020 hak-hak esensial bagi perempuan tersebut tidak dicantumkan sehingga menimbulkan polemik pro dan kontra dikalangan masyarakat yang menimbulkan kekahwatiran tidak terpenuhinya perlindungan esensial tenagakerja perempuan. menurut Undang-Undang ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang dengan membandingkan dua Undang-Undang ini secara berdasarkan Normatif, hasil penelitian yang diperoleh adalah perlindungan tenaga kerja perempuan menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah mencakup hal-hal pokok berkenaan dengan hak-hak yang wajib diberikan kepada perempuan terutama bidang reproduksi.
Copyrights © 2023