Pandecta
Vol 11, No 1 (2016): Pandecta : Research Law Journal

Hambatan dalam Menerapkan Pasal 6 Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik sebagai Dasar Penghapusan Pidana Mati di Indonesia

Wicaksono, Setiawan ( Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2016

Abstract

Tujuan tulisan ini berupaya menjelaskan apakah hukuman mati sejalan dengan Pasal 6 Kovenan Sipol sebagai salah satu perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia. Hal ini penting untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pidana mati dilihat dari Kovenan Sipol sehingga dapat mengetahui apakah pidana mati di Indonesia sesuai dengan Kovenan ini atau tidak. Tujuan kedua jurnal ini untuk menganalisa dan mengetahui mengapa Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Kovenan Sipol) sampai saat ini masih belum dapat digunakan sebagai dasar hukum penghapusan pidana mati di Indonesia. Metodepenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Hasil yang didapat dalam meneliti permasalahan di atas adalah Pasal 6 Kovenan Sipol tidak dapat digunakan sebagai dasar penghapusan pidana mati di Indonesia karena berdasarkan teori dalam perjanjian internasional, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, masih berupa Undang-undang dalam arti formil. Akibat dari Undang-undang yang bersifat formil ini adalah ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi belum dapat dilaksanakan karena yang disahkan hanya perjanjian internasionalnya saja bukan materi dari perjanjian internasional tersebut. Pasal 6 Kovenan Sipol walaupun tidak secara tegas melarang adanya pidana mati, kecuali untuk kejahatan genosida, secara konsep dan keseluruhan pasal ini dan Kovenan Sipol bertujuan untuk menghapuskan pidana mati di dunia sehingga menganggap pidana mati tidak sejalan dengan pasal ini.This journal goal is to explain dead penalty is in the same path with Article 6 ICCPR as one of the international agreement in human right. This is important to give understanding about the legal status of dead penalty in Indonesia. Is it in one frame with the ICCPR or not, in order to know if there are obstacle to implement Article 6 ICCPR in Indonesia. Other goal of this journal is to analyze and understand why Article 6 International Covenant on Civil and Politic Rights (ICCPR) until now still can’t be used as a law to vanish dead penalty in Indonesia. Method use in this journal normative legal studies. The result, from  Human Rights Declaration 1948, ICCPR, and Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights, aiming at the abolition of the death penalty. These three instrument have close related each other.  The results found are Article 6 ICCPR can’t be use to erase dead penalty in Indonesia because in international agreement and based on Indonesia legal system, Act Number 12 Year 2005 about Pengesahan Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, still in formal. Consequences from this kind of act is article in international agreement can’t be executed because the article and the material in ICCPR haven’t transformed into Indonesia national law.Other results from this journal is, whether Article 6 ICCPR didn’t strictly mention and forbidden dead penalty but conseptually, this Covenan made in purpose to erase dead penalty in the world.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...