Fenomena pelanggaran hak eksklusif terhadap suatu karya sering kali terjadi, khususnya terhadap ciptaan berupa lagu. Adapun beberapa jenis kasus pelanggaran atas hak cipta lagu yang terjadi di Indonesia antara lain penggubahan lagu tanpa izin, menyanyikan lagu tanpa izin, ataupun menggunakan lagu tanpa izin Pencipta. Permasalahan dalam penelitian ini regulasi tentang distorsi atas ciptaan lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan kepastian hukum. Akibat hukum dari penggunaan lagu tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan. Bentuk Pelindungan hukum yang berikan kepada pencipta akibat pemutaran lagu dan/atau musik tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan dalam Putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Regulasi tentang distorsi atas ciptaan lagu menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah memberikan kepastian hukum, karena Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Indonesia memberikan Pelindungan hukum terhadap karya-karya cipta, termasuk lagu. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa hak cipta meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melindungi kepentingan pribadi pencipta dalam karyanya, sementara hak ekonomi memberikan kontrol kepada pencipta untuk mengambil keuntungan ekonomi dari karyanya. Hal ini mencakup distorsi atas ciptaan lagu. Akibat hukum dari penggunaan lagu tanpa izin merubah lirik yang mengakibatkan distorsi ciptaan. Merubah lirik lagu merupakan suatuj pelanggaran hak cipta dimana dapat mengakibatkan tuntutan hukum, termasuk gugatan ganti rugi secara perdata dan pidana. Pemegang hak cipta berhak meminta kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan karyanya tanpa izin. Pelanggaran hak cipta dapat berupa penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan tanpa izin. Pengubahan ciptaan adalah pengubahan atas ciptaan dan termasuk dalam hak moral dan hak ekonomi dari pencipta. Bentuk pelindungan hukum yang berikan kepada pencipta akibat pemutaran lagu dan/atau musik tanpa izin merubah lirik mengakibatkan distorsi ciptaan dalam Putusan No 41 PK/PDT.SUS-HKI/2021. Pertimbangan hukum karena telah melanggar hak cipta sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf d, huruf h juncto Pasal 9 ayat (2) kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembaldahulu Para Pemohon Kasasi I/Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Copyrights © 2024