Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 8 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Agustus

PELANGGARAN HAK MORAL ATAS LAGU “LAGI SYANTIK”: Studi Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021

Atisya Septika Yoja (Unknown)
OK. Saidin (Unknown)
Hasim Purba (Unknown)
T. Keizerina Devi A (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2024

Abstract

Permasalahan yang terjadi pelanggaran hak moral terhadap karya lagu oleh Gen Halilintar dengan PT. Nagaswara. Perbuatan Gen Halilintar selaku Tergugat tanpa hak dan tanpa izin dari PT Nagaswara (Penggugat) telah merubah lirik dan mengakibatkan distorsi ciptaan lagu Lagi Syantik milik Para Penggugat yaitu pelanggaran hak cipta khususnya hak moral. Permasalahan pada penelitian ini unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus- HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Sifat pada penelitian deskriptif, menggunakan hukum normatif. Sumber data diperoleh dari studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan kepustakaan dan alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Unsur-unsur pelanggaran hak moral dalam kasus lagu syantik menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gen Halilintar melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta. Pasal 5 ayat (1) huruf a menyatakan “hak moral hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum”. Pelanggaran hak moral menjadi penting untuk pencipta ketimbang pelanggaran atas hak ekonomi dalam Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Pelanggaran hak cipta antara PT. Nagaswara dengan keluarag Gen Halilintar hak moral memiliki kedudukan utama dalam pertimbangan hakim pada putusan No 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021, hal ini disebabkan hak moral pencipta lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hak ekonominya karena Pencipta memiliki hak untuk dapat menolak ciptaan nya dimodifikasi meskipun hak ekonominya telah dilepas kepada pihak lain. Putusan hakim dalam Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Majelis hakim sudah tepat dalam memberikan putusannya dan sudah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Hak Cipta.dimana Gen Halilintar telah terbukti melanggar hak moral pencipta dengan melakukan cover, mengarasemen ulang, dan memodifikasi lirik lagu, Lagi Syantik‟ tanpa seizin dari pemilik hak cipta yaitu PT. Nagaswara hak moral merupakan salah satu hak yang dilindungi dalam UU Hak Cipta dan majelis hakim dalam putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 sudah memberikan kepastian hukum dimana Gen. Halilintar harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada para pencipta dan PT. Nagaswara

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...