Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Analisis Tindak Pidana Kekerasan Kepada Orang Lain Secara Bersamaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 210/Pid.B/2019/PN Mam)

Rossellini, R.A Steffie (Unknown)
R. Rahaditya (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2024

Abstract

Tindak Pidana kekerasan kepada orang lain merupakan perbuatan atau tindakan yang dikenakan pemidanaan. Delik pengeroyokan pada KUHP termasuk dalam perbuatan terhadap fisik yang merugikan orang lain dan dapat berakibat fatal menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Studi ini bertujuan untuk menganalisis kerangka perlindungan tindak pidana kekerasan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mam. Dengan mengaplikasikan metode hukum normatif dan menggunakan pendekatan analisis metode kualitatif. Penelitian normatif dilakukan karena berfokus untuk menganalisis norma dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP sebagai bentuk pemidanaan bagi kasus penelitian. Adapun hasil dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap tindak pidana kekerasan kepada orang lain dalam hasil studi terhadap kasus Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mam ini dengan menjatuhkan pidana bagi Terdakwa atas tindakan pidana pengeroyokan dengan penjatuhan sanksi penjara selama 4 (empat bulan). Adapun dalam Putusan kasus Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 210/Pid.B/2019/PN Mam seharusnya permasalahan perselisihan atau konflik antar personal dalam masyarakat hendaknya dapat diselesaikan dengan cara yang baik serta kepala dingin dan lapang dada sehingga tindak pidana kekerasan ini dapat dihindari.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...