Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi franchisee dalam pelaksanaan perjanjian waralaba (studi kasus pada perjanjian waralaba berdasarkan studi kasus putusan no.1064K/Pdt/2020). Waralaba merupakan perikatan antara dua pihak dimana para pihak tersebut adalah pemberi dan penerima waralaba. Pemberi waralaba yakni “seseorangan atau badan usaha yang memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan waralaba yang dimilikinya”. Sedangkan penerima waralaba ialah “orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba”. Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan menggunakan jenis data dari bahan pustaka yang lazimnya dinamakan data sekunder. Hasil analisis didalam tulisan ini menunjukkan bahwa, dalam praktiknya perjanjian waralaba berdasarkan studi kasus putusan ini belum terlaksana dengan benar sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba serta masih banyak wanprestasi yang terjadi didalam perjanjian waralaba, Penyelesaian kasus wanprestasi dalam menegakkan perlindungan hukum bagi penerima waralaba dilakukan melalui upaya penyelesaiannya melalui proses adjudikasi dan proses konsensus. Seharusnya franchisee dan franchisor dalam menjalankan perjanjian waralaba ini melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama agar kasus wanprestasi dapat diminimalisir sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Copyrights © 2023