Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PENERIMA WARALABA ATAS TINDAKAN WANPRESTASI PEMBERI WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA DIINDONESIA (Studi Kasus Putusan No.1064K/Pdt/2020) Febriyanti, Valentina; Urbanisasi, Urbanisasi
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2023): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v16i2.8793

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi franchisee dalam pelaksanaan perjanjian waralaba (studi kasus pada perjanjian waralaba berdasarkan studi kasus putusan no.1064K/Pdt/2020). Waralaba merupakan perikatan antara dua pihak dimana para pihak tersebut adalah pemberi dan penerima waralaba. Pemberi waralaba yakni “seseorangan atau badan usaha yang memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menggunakan waralaba yang dimilikinya”. Sedangkan penerima waralaba ialah “orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi waralaba”. Jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan menggunakan jenis data dari bahan pustaka yang lazimnya dinamakan data sekunder. Hasil analisis didalam tulisan ini menunjukkan bahwa, dalam praktiknya perjanjian waralaba berdasarkan studi kasus putusan ini belum terlaksana dengan benar sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba serta masih banyak wanprestasi yang terjadi didalam perjanjian waralaba, Penyelesaian kasus wanprestasi dalam menegakkan perlindungan hukum bagi penerima waralaba dilakukan melalui upaya penyelesaiannya melalui proses adjudikasi dan proses konsensus. Seharusnya franchisee dan franchisor dalam menjalankan perjanjian waralaba ini melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama agar kasus wanprestasi dapat diminimalisir sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan.
Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial Saly, Jeane Neltje; Kirana, Adelia Nindya; Patricia, Laurene; Wijaya, Monica; Davinia, Sonya; Febriyanti, Valentina
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1253

Abstract

Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat. Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis. Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya. Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat. Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian. Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun. Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat. Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian. Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan. Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.