Asuransi tidak dapat dilepaskan dan dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena terdapatnya risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak yaitu pihak penanggung dan pihak tertanggung. Dalam asuransi, pihak penanggung memastikan pertanggungan keuangan dari kerugian yang mungkin dialami pihak tertanggung dalam keadaan tertentu. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2014 berisi tentang “asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan”. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanjian di antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Adanya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi para pemegang polis atau nasabah asuransi agar terjamin keberlangsungan selama kedua belah pihak, peran OJK didukung dalam Bab XIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Jika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak asuransi memberikan perlindungan hukum kepada pemegang polis dengan sebaik-baiknya, maka meminimalisir terjadinya sebuah sengketa.
Copyrights © 2024