Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek telah di atur bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif. Dengan adanya hak ekslusif (hak khusus) ini, maka orang lain dilarang menggunakan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali jika sebelumnya mendapatkan ijin dari pemilik merek terdaftar. Dengan didaftarkannya merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 78% peserta menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan 22% peserta lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pasca sosialisasi 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik manajemen usaha dan pembuatan merek.
Copyrights © 2024