Akuntansi pajak merupakan sebuah bagian dari akuntansi yang tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan. Jika dilihat dari segi tujuan dibentuknya laporan keuangan, perpajakan memiliki tujuan untuk menentukkan besarnya pajak terutang dimana hal tersebut tidak dapat dilakukan didalam Akuntansi. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 78% peserta menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang akuntansi perpajakan dalam penyusunan laporan keuangan. Selanjutnya 22% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang akuntansi perpajakan dalam penyusunan laporan keuangan. Setalah pasca pelatihan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang akuntansi perpajakan dalam penyusunan laporan keuangan.
Copyrights © 2024