Hukum waris merupakan hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 67% peserta menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris. Sedangkan 33% peserta lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris. Sedangkan pasca sosialisasi 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik hukum waris.
Copyrights © 2024