Penerapan kaidah al-Qur'an, atau alkitab al-khattab, dalam akad hibah dan wasiat menjadi sangat penting dalam konteks pengaturan harta secara Islam. Al-Qur'an sebagai sumber hukum utama umat Islam menegaskan prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam proses hibah dan wasiat. Salah satu prinsip utama adalah keadilan, di mana pembagian harta harus adil sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu, kejelasan dan kepastian juga menjadi faktor penting dalam akad hibah dan wasiat untuk menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Penerapan kaidah al-Qur'an juga mencakup memastikan bahwa niat dalam melakukan hibah dan wasiat adalah murni untuk mencapai tujuan baik, bukan untuk kepentingan pribadi yang egois.
Copyrights © 2024