Kaidah cabang al-idhtirar la yubtilu haqq al-ghayr artinya darurat tidak membatalkan hak orang lain. Adapun implementasinya apabila seseorang menyewa perahu selama jangka waktu tertentu, kemudian ia tidak bisa mengembalikan perahu itu tepat waktu dikarenakan adanya penghalang berupa ombak yang besar atau semisalnya yang menyebabkan keterlambatan sampai di daratan, maka dalam keadaan ini ia wajib membayar ganti rugi kepada pemilik perahu sesuai standar harga sewa secara umum dan sesuai kadar lamanya waktu tambahan dari pengembalian itu. Hal ini dikarenakan keadaan darurat yang dialami si penyewa tidak menggugurkan hak si pemilik perahu tersebut.
Copyrights © 2024