Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip "Ad Dhararu La Yuzalu Bi Dharar" dalam transaksi utang piutang. Prinsip ini menyatakan bahwa tidak boleh menghilangkan suatu bahaya dengan menimbulkan bahaya lain. Studi kasus yang diangkat adalah situasi di mana seorang debitor tidak membayar utangnya meskipun waktu pembayaran sudah habis. Penelitian ini menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa utang piutang, dan menegaskan bahwa tindakan kreditor mencuri barang debitor sebagai pelunasan utang tidak dibenarkan.
Copyrights © 2024