Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep "Ma Ubiha Liddarary Rati Yukaddaru Bi Qadh Riha" memiliki implikasi yang signifikan dalam transaksi utang. Pembahasan mencakup analisis kasus penagihan utang di Mekkah, yang menunjukkan perbedaan nilai utang karena perbedaan harga komoditas dan biaya hidup. Penelitian ini juga mengeksplorasi solusi hukum yang dapat diterapkan untuk mengatasi perbedaan ini. Menurut Abu Yusuf, orang yang berhutang itu hanya wajib membayar sesuai dengan nilai uang waktu berhutang dari orang yang menghutanginya di negaranya. Hal ini untuk menghilangkan madharat bagi yang menghutangi dan yang berhutang.
Copyrights © 2024