Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan
Vol 2 No 9 (2024): Special Issue: Islamic Legal Maxim on Islamic Finance

PENERAPAN KAIDAH MA UBIHA LIDHDHARURATI YUQADDARU BIQADRIKA DALAM AKAD UTANG PIUTANG

sukriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Utang piutang adalah sesuatu yang dipinjamkan kepada seseorang dan seseorang tersebut wajib untuk mengembalikanya dalam jumlah yang sama dengan yangdipinjam. Hutang Piutang mengambbarkan dua konsep yang saling berhubungan namun berlawanan yaitu Hutang dan Piutang, Hutang adalah kewajiban yang harus dibayar oleh individu atau Perusahaan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang, sedangkan Piutang adalah hak untuk menerima uang dari pihak yang lain. Dalam konteks hukum islam, Prinsip Ad-Dhraru yuzalu dapat dikaitkan Hutang Piutang kaidah ini di gunakan sebagai dasar untuk Keputusanyang bertujuan untuk mencegah dan mengatasi kerugian atau bahaya yang mungkin timbul dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk muamalah [hubungan sosial dan ekonomi]. Dalam transaksi hutang piutang, prinsip “Ad-Dhararu yuzalu” mengharuskan kedua belah pihak untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menyebabkan kerugian atau bahaya bagi salah satu pihak ini berarti, pemberi hutang harus mempertimbangkan kemampuan peminjam untuk mengembalikan hutang, sementara peminjam harus jujur mengenai kemampuan mereka.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

sipakainge

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Sipakainge: Inovasi Penelitian, Karya Ilmiah, dan Pengembangan merupakan jurnal mahasiswa yang diproduksi oleh Institut Agama Islam Negeri Parepare. Ruang lingkup jurnal ini adalah sains Islam (Islamic Science). Pembahasan mengenai sains Islam bisa meliputi berbagai macam aspek, seperti Pendidikan ...