Penerapan kaidah "Al aymanu mabniyyatun alal al-fadzh wal maqashid" pada transaksi sewa-menyewa (Ijarah) menekankan pentingnya kejelasan dan niat dalam proses akad. Dalam konteks ijarah, kedua belah pihak—penyewa dan yang menyewakan—harus secara jelas mengungkapkan rincian utama seperti objek yang disewakan, durasi sewa, dan biaya sewa. Misalnya, jika pemilik rumah mengatakan "Saya sewa rumah ini kepada Anda selama satu tahun dengan biaya 50 juta rupiah" dan penyewa setuju dengan syarat tersebut, maka transaksi ini sah jika keduanya memiliki niat yang benar-benar selaras dengan apa yang diucapkan. Hal ini menunjukkan bahwa selain kata-kata yang jelas dan tidak ambigu, niat dari kedua belah pihak juga harus murni dan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Apabila terdapat ketidakjelasan atau ketidaksesuaian antara ucapan dan niat, misalnya penyewa berniat menyewa untuk tiga bulan meskipun telah menyetujui durasi satu tahun, maka transaksi tersebut dapat dianggap cacat atau tidak sah menurut syariat. Oleh karena itu, penerapan kaidah ini dalam ijarah memastikan bahwa semua pihak memahami dan setuju dengan syarat-syarat yang diucapkan dan bahwa niat mereka harus selaras dengan pernyataan mereka untuk menghindari sengketa dan menjaga keadilan.
Copyrights © 2024