Pemikiran Hukum Islam Abdullahi Ahmed an-Na`im meliputi spektrum yang luas, mulai hukum keluarga, isu permurtadan di Afrika, konstitusionalisme, hukum pidana, hukum internasional, HAM, hingganegara sekular. Dari banyak pemikirannya itu, isu HAM dan negara sekular yang paling banyak mendapat tanggapan dari pemikir lain. Kemudian HAM dalam perhatian an-Na`im dapat ditekankan pada isu-isu: perbudakan, gender, dan kebebasan beragama. Dilihat dari sociology of knowledge, pemikiran an-Na`im dimaksud tentu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dimana an-Na`im hidup, belajar, dan bekerja. Sociology of knowledgemengandaikan bahwa pengetahuan seseorang sesungguhnya merupakan konstruksi sosial, bermotif dan berkepentingan, serta berkemungkinan ideologis atau utopis.
Copyrights © 2011