Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 43, No 2 (2009)

Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Proses Penalaran Induktif dalam Kajian Hukum Islam

Abdul Mun’im (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2009

Abstract

Tulisan ini hendak mengungkap dan menggambarkan proses penalaran dalam pemikiran hukum Islam yaitu al-qawa'id al-fiqhiyah dengan perspektif induktif. Munculnya al-qawa'id alfiqhiyah dimulai dari kegiatan membuat rincian aturan hukum Islam yang dideduksi dari sumber-sumber wahyu. Teks-teks wahyu adalah pembangkit pertama munculnya upaya membuat norma tentang perilaku (fiqh) dengan sarana metodologi yang disebut usul al-fiqh. Kemudian fiqh berkembang dalam kuantitas demikian besar hingga menjadi sulit untuk menguasainya. Maka muncullah gagasan membuat kristalisasi fiqh dalam bentuk kaidah dalam jumlah yang relatif terbatas yang mempermudah penguasaannya dan lahirlah al-qawa'id al-fiqhiyah, yaitu himpunan dari kaidah-kaidah itu. Sebagaimana hasil induksi yang ditingkat probabilitas kebenarannya memerlukan sandaran teori atau pengetahuan a priori, al-qawa'id al-fiqhiyah juga membutuhkan keabsahan dari sumber wahyu. Karenanya, untuk menyikapi kasus baru dilakukan dengan cara menemukan terlebih dahulu semangat wahyu sebagaimana tercermin di dalam fiqh secara induktif. Semangat itu menjadi kerangka umum pembuatan aturan untuk kasus-kasus baru. al-qawa'id al-fiqhiyah, dengan demikian merupakan rasionalisasi dari kehendak Allah sejauh yang dapat dipahami oleh manusia.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...