Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Vol 45, No 2 (2011)

Uncertainty (Ketidakpastian) dan Antisipasinya Dalam Perspektif Keuangan Islam

Afdawaiza Afdawaiza (Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2011

Abstract

Dalam Islam mengambil resiko apapun adalah suatu yang dibolehkan bahkan dipuji. Hal ini dikarenakan tindakan yang seperti ini akan mendorong pertumbuhan dan pengembangan ekonomi. Resiko akan menciptakan nilai tambah untuk menciptakan usaha-usaha yang kreatif. Di sisi lain, ketidakpastian adalah suatu hal yang intrinsik dalam semua aktivitas ekonomi. Dalam hal resikoyang dapat dikontrol, hasil yang tidak pasti dari bentuk resiko ini sebenarnya digerakkan oleh sebab-sebab yang pasti yang dapat mempengaruhi atau mengontrol kemungkinan hasilnya. Jika seorang agen ekonomi ingin mendapatkan hasil dari suatu usaha yang bersifat tidak pasti, maka ia harus melakukan usaha-usaha yang nantinya bisa mendatangkan keuntungan. Artinya, hasil dari ketidakpastian tersebut sangat ditentukan oleh usaha yang dilakukan.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

AS

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

2nd Floor Room 205 Faculty of Sharia and Law, State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Marsda Adisucipto St., Yogyakarta ...