Kenyataannya, tidak semua kejahatan dilakukan oleh orang yang berjiwa normal. Perkembangannya di Indonesia, muncul beberapa kasus pidana yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa, jenis gangguan psikologis yang berhubungan dengan kejahatan diantaranya psikopat dan skizofrenia. Psikopat adalah gangguan yang tidak responsive terhadap pengobatan, sehingga psikopat merupakan gangguan yang tidak dapat disembuhkan dan Skizofrenia merupakan kondisi medis dan gangguan kejiwaan yang mempengaruhi fungsi otak, fungsi normal, kognitif, emosional, dan tigkah laku manusia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah studi literatur (literature study) untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber mengenai fenomena perilaku kejahatan yang dipengaruhi oleh gangguan psikologis. Dokter forensik psikiatri memainkan peran penting dalam menentukan kondisi kejiwaan tersangka, seperti dalam kasus skizofrenia paranoid, yang dapat mempengaruhi keputusan hukum terkait pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menekankan pentingnya memahami dan menangani gangguan psikologis dalam konteks kriminalitas untuk memastikan keadilan dan perlindungan yang tepat bagi individu dengan gangguan jiwa.
Copyrights © 2024