Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan asas pada tiap tahapan pengelolaan keuangan desa serta mengetahui kendala penerapan asas pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa seharusnya dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data penelitian diperoleh dari pengamatan langsung dan wawancara yang melibatkan para praktisi Badan Usaha Milik Keluarahan, pendamping desa, dan praktisi ahli. Lokasi penelitian adalah Kalurahan Sinduadi Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesadaran terhadap urgensi asas-asas pengelolaan keuangan desa tetapi tidak ditemukan adanya pedoman tentang standar minimal pengelolaa keuangan desa. Kendala dalam pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya pemahaman para pelaku terhadap ilmu pengelolaan keuangan. Selain itu, masyarakat pada dasarnya tidak peduli dengan bentuk pertanggungjawaban keuangan yang mengakibatkan inkonsistensi penerapan asas-asas pengelolaan keuangan desa. Bagi pemerintah, penelitian ini menunjukkan perlunya fasilitasi dalam pengelola keuangan desa baik berbentuk aplikasi pengelolaan keuangan yang terstandar secara nasional maupun regulasi yang menjamin implementasi asas-asas pengelolaan keuangan desa.
Copyrights © 2024