Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 6 No. 01 (2024): JURNAL GAGASAN HUKUM

Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Kampar

Nelda Ningsih (Unknown)
Ardiansah (Unknown)
Sudi Fahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Penelitian ini mengevaluasi implementasi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pasien gangguan jiwa di Kabupaten Kampar, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah diimplementasikan melalui berbagai strategi, termasuk upaya kesehatan (Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif), penyediaan sarana dan prasarana, serta penanganan ODGJ terlantar. Meskipun demikian, beberapa hambatan mengemuka, seperti ketiadaan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Jiwa, minimnya pembiayaan kesehatan jiwa, dan stigma masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hambatan tersebut, upaya perbaikan dilakukan, seperti peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, kunjungan ke keluarga pasien, dan peningkatan alokasi dana Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK). Meskipun implementasi tanggung jawab pemerintah daerah telah memberikan kontribusi positif, penelitian ini merekomendasikan perluasan upaya sosialisasi, perumusan Peraturan Daerah yang mendukung, dan peningkatan pembiayaan kesehatan jiwa untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pasien gangguan jiwa di Kabupaten Kampar.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...