Salah satu tugas pokok pustakawan adalah melakukan bimbingan bagipemakai perpustakaan. Menurut Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, selanjutnya disebut Petunjuk Teknis, kegiatan "melakukan bimbingan pemakai perpustakaan adalah kegiatan memberikan penjelasan tentang berbagai informasi perpustakaan yang bersangkutan dan penggunaan perpustakaan secara optimal kepada sekelompok pengguna baru perpustakaan."
Copyrights © 2003