Jurnal Pasca Sarjana
Vol 3, No 2 (2015)

KAJIAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (Analisa Putusan BPSK dan Putusan Banding Pengadilan Negeri Surakarta)

,, Tegar Harbriyana Putra (Unknown)
,, Rofikah (Unknown)
,, Jamal Wiwoho (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2015

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri Surakarta, serta untuk mengetahui hambatan dan solusi dalam penyelesaian sengketa di BPSK dan Pengadilan Negeri. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilakukan penelitian hukumnon doktrinal. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder dengan studi dokumen, selanjutrnya dianalisis dengan menggunakan penelitian analisa data secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa model penyelesaian sengketa yang digunakan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu arbitrase. Sedangkan di Pengadilan Negeri menggunakan model penyelesaian sengketa yang berlaku pada penyelesaian perkara perkara perdata biasa. Hambatan yang dihadapi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen antara lain perbedaan latar belakang kultur masing-masing anggota Badan.Penyelesaian Sengketa Konsumen, permasalahan sarana dan prasarana yang kurang memadai, regulasi peraturan yang tidak lengkap dan membingungkan dan sulitnya dalam pemanggilan para pihak yang bersengketa. Sedangkan hambatan di Pengadilan Negeri yaitu memerlukan waktu yang lama tidak melindungi kerahasiaan,Pengadilan (litigasi) dianggap tidak efektif dan efisien sehingga akan mengganggu atau menghambat kegiatan bisnis khususnya bagi pelaku usaha, begitu juga bagi konsumen, susahnya memanggil para pihak yang bersengketa. Solusi terhadap hambatan tersebut diantaranya perlu adanya peningkatan Sumber Daya Manusia, khususnya bagi hakim arbiter agar supaya lebih menguasai tentang hukum, mengingat tidak semua hakim arbiter mempunyai latar belakang dibidang hukum. Perlu adanya regulasi Undang-Undang yang jelas mengenai batas kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pengadilan Negeri. Kata Kunci: Model Penyelesaian Sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan Negeri

Copyrights © 2015