Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintahan desa wajib menyelenggarakan sistem politik tersendiri. Seiring berjalannya waktu, UU Desa telah memberikan dampak besar terhadap pembangunan desa. Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah kepala dan aparat desa mendapat kritik karena gagal menegakkan hukum setempat. Penyebabnya adalah buruknya kualitas sumber daya manusia yang bertugas mengawasi keuangan desa dan kurangnya pemahaman terhadap peraturan. Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan informasi dan edukasi yang diperlukan kepada pengurus desa dalam mengelola keuangan desa. Penelitian Tindakan Partisipatif (PAR) adalah teknik atau metode yang digunakan, dimulai dengan survei lokasi dan dilanjutkan dengan analisis masalah, perumusan solusi, pelaksanaan pelatihan, dan penilaian. Diketahui bahwa dengan terlibat dalam acara-acara ini, para peserta memperluas pemahaman mereka tentang pengelolaan keuangan desa dan memberikan jawaban atas permasalahan yang mereka hadapi. Pejabat desa mungkin akan lebih mudah melaporkan keuangan desa dengan bantuan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), sehingga memastikan dana yang dilaporkan transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2024