Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)

Kritik Hukum Terhadap Peran Positive Legislature Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang

Fadillah Walduda’ini, Al (Unknown)
Fautanu, Idzam (Unknown)
Fahrul Rizal, Lutfi (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2024

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki peran sebagai Negative legislature yang artinya memiliki kewenangan sebagai pembatal Undang-Undang bila dalam pengujianya terbukti melanggar Konstitusi, namun dewasa ini banyak ditemui putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat norma baru atau berperan sebagai Positive Legislature. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengkritisi peran Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi yang notabenenya sebagai Lembaga Yudikatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan mengkaji sumber-sumber kepustakaan baik sumber data primer,sekunder dan juga tersier. Dalam penelitian ini ditemui bahwa peran Positive Legislature oleh Mahkamah Konstitusi yang merupakan Lembaga yudikatif tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang menganut system pemisahaan kekuasaan juga tidak sesuai dengan doktrin Judicial restraint yang membatasi pengadilan untuk tidak membuat norma baru dalam putusanya. Disamping itu juga hingga saat ini tidak adanya pengaturan yang secara implisif mengatur syarat dan Batasan perumusan norma baru oleh Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya penelitian ini mendorong agar segera dibuatnya pengaturan mengenai syarat dan Batasan Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan Norma Baru.  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...