Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formil selain Undang-Undang, kebiasaan, dan traktat. Yurisprudensi dapat berarti ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan secara terus menerus oleh peradilan. Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi adalah suatu putusan hakim atas suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam Undang-Undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus kasus serupa. Terdapat banyak kasus-kasus dilapangan dalam ranah pengadilan agama salah satunya tentang pembatalan nikah, dijumpai adanya yurisprudensi pembatalan nikah pada putusan 411K/AG/1998, dimana pada penelitian ini bertujuan untuk untuk mempelajari tentang bagaimana pembatalan perkawinan dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan KHI, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No. 411 K/AG/1998. Selain itu, penelitian ini harapannya dapat menjadi pengembangan ilmu hokum dalam bidang hokum perkawinan yang berkaitan dengan masalah pembatalan nikah.
Copyrights © 2024