Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana Perhitungan, Pencatatan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT. XXX pada periode 2022-2023. (2) Untuk mengetahui bagaimana Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai sebagai faktor kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subyek dalam penelitian ini adalah PT. XXX. Sedangkan Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data-data yang diperlukan yang berasal dari perusahaan kemudian menguraikan secara keseluruhan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penghitungan dan pencatatan pajak pertambahan nilai di perusahaan sudah sesuai dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009, dimana pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan sehingga perusahaan mengalami kurang bayar, namun penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku, hal itu disebabkan karena di bulan maret, april, mei, agustus, september, oktober, november, desember tahun 2022 dan tahun 2023 di bulan januari, maret, mei, juni, juli, september, oktober, november perusahaan mengalami keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilainya.
Copyrights © 2024