Al-Mashadir
Vol. 6 No. 1 (2024): JANUARI

Perceraiannya Karena Divergensi Agama: Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974

Munarif Munarif (Universitas Alkhairaat)
Achmad Salim Mussaad (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2024

Abstract

Perceraian karena perbedaan agama dalam hukum Islam diatur oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 116. Pasal tersebut menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika peralihan agama (murtad) menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, dengan dua syarat: salah satu suami atau isteri murtad, dan murtad tersebut mengakibatkan ketidakrukunan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 memberikan alasan perceraian, diatur oleh Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, melibatkan perbuatan zina, pemabuk, pemadat, penjudi, meninggalkan tanpa izin selama dua tahun, hukuman penjara lebih dari lima tahun setelah perkawinan, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit yang menghambat kewajiban suami/isteri, serta perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan tanpa harapan hidup rukun dalam rumah tangga.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Almashadir

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Fakultas Agama Islam Universitas Alkhairaat Palu. Berisi tulisan yang diangkat dari kajian analitis-kritis di bidang hukum Islam dan Ekonomi Islam. AL-MASHADIR : Jurnal Ilmu Hukum dan Ekonomi Islam terbit ...