Perkawinan merupakan sebuah kontrak antara dua orang pasangÂan yang terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perÂempuan dalam posisi yang setara. Seorang perempuan seÂbagai pihak yang sederajat dengan laki-laki dapat menetapÂkan syarat-syarat yang diinginkan sebagaimana juga laki-laki. PerÂkawinan secara mendasar berarti melibatkan diri dengan pemÂbicaraan mengenai kasih sayang (mawaddah wa rahmah), dan hal inilah yang meÂrupaÂkan pokok pondasi suatu perÂkawinan. Dengan demikian hubungan antara suami dan isteri adalah hubungan horizontal bukan hubungan vertikal, sehingga tidak terdapat kondisi yang mendominasi dan didominasi. Semua pihak setara dan sederajat untuk saling bekerja sama dalam seÂbuah ikatan cinta dan kasih sayang. Permasalahan perkawinan seringkali menjadi pemicu munculÂnya isu ketidaksetaraan dalam keluarga, padahal sejatinya Islam membawa norma-norma yang mendukung terciptanya suasana damai, sejahtera, adil dan setara dalam keluarga. Untuk menÂjawab berbagai berbagai pertanyaan seputar keÂdudukÂan laki-laki dan perempuan dalam hukum perkawinan Islam, tulisan ini akan mengungkapkan tentang berbagai keÂsetaraan dalam hukum perÂkawinan yang selayaknya dipahami agar tidak menimbulkan pandangan yang berat sebelah terÂhadap kelompok jender tertentu.
Copyrights © 2013