Sebagai Negara hukum Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas dan diatur dalam perundangundangan.Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasionalsehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, danbernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang jelas dalam sistem hukum nasional. Olahragasebagai salah satu alat meningkatkan harkat dan martabat bangsa juga memiliki kekuatan yang diaturdalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional. Sebagai pondasi pelaksanaan keolahragaannasional faktanya belum banyak implementasi setiap poin dalam undang-undang yang diwujudkandalam pelaksanaan kegiatan olahraga. Adanya oknum yang menyalahgunakan kekuasaan, korupsi,tidak pro suatu kebijakan pemerintah tentang olahraga, kurang sinergisnya pemerintah pusat dandaerah dalam mengakomodir olahraga menjadi faktor tidak tercapainya cita-cita yang tertulis dalamsistem keolahragaan nasional. Amanat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional harusdijalankan oleh setiap insan olahraga agar keolahragaan nasional kembali ke fitrah olahraga yangsebenarnya.Kata kunci: Implementasi, Olahraga, Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional
Copyrights © 2016