Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mematuhi peraturan perundang-undangan terkait alokasi minimal untuk sektor kesehatan. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis deskriptif yang mengumpulkan data melalui kuesioner, focus group discussion (FGD) dan wawancara yang melibatkan tim anggaran dalam periode waktu April-Juni 2016. Lokasi Penelitian yaitu di Dinas kesehatan di 7 Pemda diantaranya Kota Langsa, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Tengah, Kab. Gayo Lues, Kab. Aceh Tenggara dan Kab. Aceh Besar. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah daerah telah mematuhi peraturan alokasi dan defisit maksimal pada saat penyusunan APBD walaupun tidak mudah. Efisiensi, efektivitas dan manfaat program/kegiatan yang diusulkan dapat dipertanyakan karena terdapat perbedaan kapasitas, permasalahan, sarana/prasarana,dan kebutuhan anggaran dinas pendidikan terkait dengan alokasi minimal tersebut.
Copyrights © 2017