Perebutan wilayah di Laut Cina Selatan antara negara pihak akan mengakibatkan ketidakstabilan keamanandi kawasan yang dapat berujung pada konflik terbuka. Untuk menghindari konflik terbuka atau unjuk kekuatan,beberapa usaha telah dilakukan namun sayangnya negara-negara pihak yang sekaligus anggota ASEAN masihenggan menggunakan mekanisme ASEAN. Selama ini pendekatan-pendekatan yang digunakan baik oleh akademisimaupun negara pihak masih sebatas penggunaan skema kerjasama untuk mengalihkan konflik. Penggunaan konseptransformasi konflik menuju tata kelola keamanan kawasan masih jarang dipakai. Tujuan dari tulisan ini untukmenganalisis perkembangan konflik LCS dalam kerangka ASEAN dan peran Indonesia dalam upaya mendorongterjadinya transformasi konflik yang fokus pada relasi antar pihak. Salah satu forum yang dapat dioptimalkan peranannya dalam mengelola dan mengubah potensi konflik di kawasan ini adalah ASEAN Maritime Forum (AMF).Peralihan dari DoC ke CoC merupakan bagian dari upaya transformasi konflik di Laut Cina Selatan, dimanaintinya para pihak diarahkan untuk mematuhi kesepakatan dan saling menghargai setiap upaya yang dibuat untukmenyelesaikan konflik secara damai.Kata Kunci: Wilayah, Transformasi, Konflik, Tata Kelola
Copyrights © 2015