Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan proses pelaksanaan diplomasi perbatasan oleh Republik Indonesia (RI)dalam mencapai Provisional Agreement between the Government of Republic of Indonesia and the Governmentof Republic Democratic Timor Leste on the Land Boundary pada tahun 2002-2005. Dalam mencapai kesepakatantersebut, diplomasi perbatasan dilaksanakan oleh berbagai aktor (kementerian, institusi pemerintah nonkementerian,dan akademisi) pada tiga level, yaitu level Joint Ministerial Commission (JMC) yang fokus pada penyelesaianmasalah-masalah residual antara RI dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Joint Border Committee (JBC)yang fokus pada pengelolaan perbatasan RI-RDTL, dan Technical Sub-Committee on Border Demarcation andRegulation (TSC-BDR) yang fokus pada hal-hal teknis delimitasi batas darat RI-RDTL.Kata Kunci : diplomasi perbatasan, kesepakatan batas darat, RI, RDTL.
Copyrights © 2014