Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Vol 10, No 2 (2016): Edisi Juli

PELAKSANAAN FUNGSI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA DI LUAR KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA (Implementation Of The Function Of Detention Centre Branch Outside of The Ministry And Law And Human Right)

Ahmad Sanusi (Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
13 Feb 2017

Abstract

Keberadaan Rumah Tahanan Negara diatur dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ayat (1) Di setiap Ibukota Kabupaten atau Kotamadya dibentuk Rutan oleh Menteri; ayat (2) apabila dipandang Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat sebagaimana dimaksud ayat (1) yang merupakan cabang dari Rutan; ayat (3) Kepala cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi cabang rumah tahanan. Sementara metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian evaluasi pelaksanaan dan pemanfaatan program, dengan digunakannya metode ini diharapkan mendapatkan gambaran secara umum terkait Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang keberadaan Rumah Tahanan Negara di luar Kementerian Hukum dan HAM. Keberadaan Cabang rutan di luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, belum bersinerginya cabang rutan di luar kementerian dengan rutan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.AbstractThe existence of detention centre is ruled in article 18, Government Regulation Number 27, Year 1983 concerning the implementation of the Criminal Law Procedure Code mentioning paragraph (1) that each regency or municipality is established the detention center by Ministry; paragraph (2) when it is considered by the ministry and instituting or designating detention centre outside of which mentioned in article (1) that is branch of it; paragraph (3) The Chief of Detention Centre is appointed and fired by the ministry. This research aims to know the implementation of the branch of detention centre function and the program utilization. Applying this method, it is hoped to get a general picture of the Ministry and Law and Human Right`s policy concerning the existence of the branch of detention centre outside the ministry. It seems that all the branch of detentions centre has not been synergy with detentions centre of the Directorate General of Correction.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kebijakan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum merupakan media ilmiah bidang kebijakan hukum berupa hasil penelitian dan kajian, tinjauan hukum, wacana ilmiah dan artikel. Terbit tiga kali setahun pada bulan Maret, Juli dan November. ...